Jakarta, Kamis (13/11).Majelis Ulama Indonesia (MUI) Menyatakan sikap Resmi bersama sejumlah ormas Islam tingkat pusat Menyetakan secara resmi penolakan terhadap wacana penghapusan dan pengosongan kolom agama dalam KTP nasional. Pernyataa sikap tersebut diambil secara resmi atara MUI dan ormas-ormas Islam setelah melalui musyawarah MUI bersama Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) di Kantor MUI Pusat Jakarta.
Pengumuman resmi tersebut di beritakan melalui Wakil Ketua Umum MUI pusat KH Ma'ruf Amin beliau mejelaskan, bahwa wacana yang berkembang saat ini Ada tiga wacana terkait pengosongan kolom agama. Wacana pertama yaitu adanya pandangan untuk menghilangkan kolom agama, wacana kedua yaitu pandangan untuk menambahkan kolom agama baru dan wacana terkhir yaitu adanya pandangan untuk menambahkan aliran kepercayaan dalam kolom KTP nasional.
MUI menegaskan Kamis (13/11).
"Sikap MUI menolak penghapusan kolom agama dalam KTP, Dan menolak masuknya selain agama yang telah diakui (enam agama resmi), dan menolak masuknya aliran kepercayan sebagai agama baru," tegas Ma'ruf Amin dalam konferensi pers tersebut.
Menurut pandangan MUI tentang masuknya agama baru, MUI beralasan Undang-undang yang saat ini berlaku, yakni UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dipandang masih relevan dan cukup menampung aspirasi masyarakat. Bila mana ada penambahan agama baru, kata Kiyai Ma'ruf, menjelaskan bahwa harus adanya UU yang baru, dan jelas kriteranya (sebagai agama) dan bukan sebagai kebudayaan. Sementara terkait aliran kepercayaan, MUI memandang aliran kepercayaan bukanlah suatu agama dan hanya merupakan sebuah kebudayaan yang tidak mesti di termasuk kepada agama.
Perihal soal agama sudah jelas dan semua sudah cukup mampu untuk diterapkan"UU No 24 Tahun 2013 itu masih cukup menampung aspirasi. UU itu sudah aspiratif dan akomodatif. Agama harus dicantumkan, dan yang dicantumkan itu enam agama, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu," jelasnya.
Tidak perlu lagi untuk membuat bermacam-macam wacana yang justru bisa membuat kacau bukanya tambah lebih baik.Undang-undang itu sudah cukup bagus tinggal dirapkan saja.imbuh nya.
0 comments :
Your Coment